Habanusantara.net — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial MP (27) yang diduga terlibat pencurian rumah warga di Kampung Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit.
MP, warga Kecamatan Bener Kelipah, diamankan bersama personel Polsek Bukit di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pencurian.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang rumahnya dibobol ketika ditinggalkan untuk menghadiri pesta pernikahan di Takengon.
“Begitu laporan diterima, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku,” kata Julpandi.
Peristiwa tersebut diketahui korban setelah kembali ke rumah pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB. Saat masuk, korban mendapati isi lemari berantakan.
Pemeriksaan kemudian menemukan jerjak jendela kamar dalam kondisi rusak dan terdapat bekas congkelan pada kusen. Korban selanjutnya mengetahui sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp32 juta dan satu BPKB sepeda motor.
Berdasarkan laporan itu, Tim URC Satreskrim bersama personel Polsek Bukit melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MP di Kampung Serule Kayu.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang berada di depan sebuah konter. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Julpandi.
Polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni uang tunai Rp12.903.500, satu kunci busi, satu BPKB sepeda motor serta satu bilah parang beserta sarungnya.
Dalam pemeriksaan awal, MP juga disebut mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Bukit, serta kawasan Simpang Tiga Redelong dan sekitarnya. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap MP dinyatakan positif narkoba. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan polisi.
Saat ini MP diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah ketika ditinggalkan, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci serta menggunakan pengaman tambahan.
Atas perkara tersebut, MP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[Mnw]





