“Terkait PT PBM yang melakukan hauling menggunakan jalan kabupaten dari Desa Blang Geunang ke Desa Meunasah Rayeuk, itu saya dengar informasi dari masyarakat langsung, karena ada dua desa yang menghadang yaitu Desa Muko dan Desa Meunasah Rayeuk,” kata Ramli, Kamis (24/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ramli menyebut Komisi I DPRK Aceh Barat akan segera memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur pengangkutan batu bara.
“Yang dilakukan oleh PT PBM ini masih ilegal. Kami dari DPRK dalam beberapa hari ini akan memanggil mereka, pihak perusahaan yang melakukan hauling itu,” ujarnya.
Ramli menegaskan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas hauling melalui jalan daerah tanpa mengantongi izin pemerintah, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya siap melaporkannya kepada penegak hukum, ini pidana juga. Yang kita takutkan nanti rusak jalan kabupaten, karena harga satuan sekarang sampai Rp6 miliar untuk satu kilometer pembangunan jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat menemukan sejumlah kendaraan pengangkut batu bara milik salah satu perusahaan yang melintasi jalan kabupaten tanpa mengantongi izin penggunaan jalan.
Kepala Dishub Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan temuan tersebut diketahui saat pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melintasi jalan kabupaten pada Senin (21/9/2026) malam.
“Petugas menemukan kendaraan yang digunakan oleh perusahaan untuk aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, dan di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Erdian, Selasa (22/9/2026).
Selain tidak memiliki izin penggunaan jalan, petugas juga tidak memperoleh informasi mengenai nama pengurus atau operator kendaraan karena pengemudi tidak memberikan keterangan tersebut.
Erdian menjelaskan, kendaraan itu digunakan untuk aktivitas hauling dan pada kesempatan tertentu juga dimanfaatkan untuk kegiatan pengangkutan di perusahaan batu bara lainnya yang beroperasi di Aceh Barat.
Karena tidak mengantongi izin, kendaraan hauling yang ditemukan melintasi jalan kabupaten tersebut diminta untuk putar balik menuju lokasi penampungan (holding) atau tempat asal pengangkutan.
Menurutnya, kendaraan tersebut baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.





