Habanusantara.net, — Warga Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum dalam sengketa lahan dengan PTPN IV Regional 6.
Penunjukan tersebut menjadi langkah hukum warga untuk memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini mereka klaim sebagai wilayah kelola masyarakat. Perselisihan tersebut berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar atau Azhar GRAM, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan yang akan diperiksa antara lain riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan, batas HGU, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan perusahaan.
Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana mengirimkan somasi kepada PTPN IV Regional 6 untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terkait aktivitas perusahaan yang menurut warga berlangsung di atas lahan yang mereka klaim.
Jika tidak menemukan penyelesaian, LBH ANKARA membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dapat mencakup pengakuan atas hak pengelolaan lahan serta tuntutan ganti kerugian apabila kerugian dapat dibuktikan secara hukum.
Selain jalur perdata, LBH ANKARA mempertimbangkan langkah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama terkait legalitas keputusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan maupun proses yang berkaitan dengan HGU objek sengketa.
LBH ANKARA juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam pendalaman ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti dan unsur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Azhar.
Warga bersama tim kuasa hukum meminta BPN, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta kementerian dan lembaga terkait memeriksa dokumen, batas, dan riwayat HGU di kawasan Beurandang Asan.
Mereka berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik horizontal.
LBH ANKARA menegaskan seluruh dugaan terkait sengketa tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan proses hukum. PTPN IV Regional 6 juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas klaim yang disampaikan warga.





