Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Masuk DPO, Polisi Buru RK

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Polisi memburu RK yang disebut sebagai pemasok cartridge atau vape getar mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. RK kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan pengejaran terhadap RK merupakan bagian dari pengembangan kasus yang diungkap pada 25 Juli 2026.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, Bireuen, menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, kendaraan pelaku memaksa menerobos barikade. Saat melarikan diri, mobil tersebut menabrak sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Polisi kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap masyarakat maupun petugas.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan RF (31), yang disebut merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat T dan dua orang lainnya yang identitasnya masih diselidiki.

Ketiganya berhasil melarikan diri dan kini juga ditetapkan sebagai DPO.

Dari kendaraan tersebut, petugas menyita 142 cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti itu dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam laporan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Ruddi mengungkapkan RF memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang kemudian dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

“Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs,” katanya.

RF akan dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok etomidate tersebut, termasuk memburu RK dan tiga DPO lainnya.

Dari 142 cartridge yang disita, polisi memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi digunakan oleh 142 orang. Pengungkapan itu disebut mencegah potensi penyalahgunaan etomidate terhadap 142 orang.[*]