Habanusantara.net, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta seluruh jajarannya mempercepat penyempurnaan Program Satu Data Aceh agar data pemerintah lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Mualem menilai persoalan data tidak lagi sebatas urusan administrasi. Data yang tidak sinkron dapat memengaruhi perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan hingga evaluasi program pemerintah.
“Kita butuh data yang terintegrasi, diperbarui secara berkala, dan disajikan dengan cepat dan konsisten,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Perhatian tersebut kembali disampaikan dalam Forum Satu Data Aceh yang digelar di Hotel The Pade, Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (11/8/2026). Forum tersebut diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh bersama Australia Indonesia Partnership-Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA).
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun mengatakan tantangan Satu Data Aceh kini bukan sekadar menyediakan data, tetapi memastikan seluruh pihak menggunakan data yang sama, benar, mutakhir, mudah diakses, dan tersedia ketika dibutuhkan.
“Banyaknya sumber dan pemilik data, beragam aplikasi dan sistem informasi yang belum sepenuhnya terintegrasi, data yang belum diperbarui secara berkala, serta kebutuhan data yang belum selalu dapat disajikan secara cepat dan konsisten,” kata Nasir.
Menurut Nasir, persoalan sinkronisasi bahkan pernah muncul dalam pelaksanaan sejumlah program Pemerintah Pusat di Aceh. Data atau capaian kegiatan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkadang dipertanyakan di daerah karena belum sepenuhnya teridentifikasi atau tersinkronisasi dengan data Pemerintah Aceh.
Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan data dapat berdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, Satu Data Aceh didorong tidak berhenti pada pembangunan sistem atau aplikasi. Pemerintah Aceh ingin membangun ekosistem data yang memperjelas pemilik data, pihak yang memproduksi dan memperbarui data, standar dan definisi yang digunakan, waktu pembaruan, akses, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap kualitas data.
“Kita tidak membutuhkan semakin banyak aplikasi apabila datanya tetap terpisah dan tidak saling terhubung,” ujarnya.
Forum tersebut diikuti 31 SKPA kelompok Produsen Data Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, 14 SKPA Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, 10 SKPA Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, sekretariat Satu Data Aceh serta perwakilan seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Mualem menegaskan banyaknya data tidak akan berarti jika pemerintah kesulitan menemukan data yang dibutuhkan.
“Kita boleh memiliki banyak data, tetapi yang terpenting adalah data tersebut mudah ditemukan dan tersedia ketika dibutuhkan,” kata Mualem.
Pemerintah Aceh menyebut Program Satu Data Aceh merupakan bagian dari Visi dan Misi Pembangunan Aceh 2025-2030 serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang diturunkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 39 Tahun 2023.





