Habanusantara.net — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan ikhtilath sesama jenis yang melibatkan seorang pejabat inspektorat dan mahasiswa. Salah satu barang yang diamankan berupa kasur lipat.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk barang bukti, itu menjadi ranah penyidik. Namun, kami sudah mengamankan beberapa barang yang dianggap berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya kasur lipat,” kata Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2026).
Rizal mengatakan tidak seluruh barang bukti dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Ada beberapa barang lainnya, tetapi tidak mungkin kami sampaikan semuanya ke publik karena ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Rizal, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara lanjutan bersama Korwas Polri untuk memperkuat penanganan perkara tersebut.
“Gelar awal sudah dilakukan, selanjutnya akan ada gelar lanjutan bersama Korwas Polri,” katanya.
Terkait kemungkinan perkara tersebut merupakan pengulangan perbuatan, Rizal mengatakan penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan temuan penyidik.
Ia menyebut, berdasarkan fakta yang ditemukan, perkara tersebut merupakan kasus pertama yang diproses pihaknya.
“Kalau sudah pernah ditindak sebelumnya tentu ada proses lain. Berdasarkan fakta yang kami temukan, ini merupakan kasus pertama yang kami proses,” ujar Rizal.[Fira]





