Kabur Usai Top Up DANA di sejumlah Konter, Petualangan Pria Ini Berakhir di Kantor Polisi

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta top up DANA di sejumlah konter pulsa.

AA diamankan pada Selasa (18/8/2026) dini hari setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan dalam aksinya.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AA sementara terdata telah melakukan aksinya di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Delapan lokasi tersebut yakni Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel di kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng dan kios kelontong Lambhuk.

“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

Dalam menjalankan aksinya, AA diduga mendatangi konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, AA diduga langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar uang top up kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dizha.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga uang hasil aksi tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari sejumlah korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan AA di sebuah warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Dizha.

AA kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Dizha.kriminal Banda Aceh