Ia merinci bahwa penerima remisi berasal dari berbagai daerah, termasuk 358 orang asal Kabupaten Asahan dan 296 orang asal Batu Bara. Sementara itu, 261 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena berbagai alasan administratif, seperti belum menjalani masa pidana enam bulan atau masih dalam proses remisi susulan.
Dalam amanatnya, Wabup Asahan Rianto menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi mereka yang telah mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia berpesan khusus kepada 24 warga binaan yang bebas hari ini untuk memanfaatkan momentum kemerdekaan sebagai titik balik kehidupan.





