Habanusantara.net— Seorang pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak berusia tiga tahun.
MA ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut dilaporkan ibu korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, 8 April 2026.
Korban merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Dizha.
Kasus tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Korban kemudian dibawa untuk diperiksa oleh bidan dan ditemukan luka lecet.
Setelah pemeriksaan tersebut, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai kejadian yang dialami. Keterangan korban kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi.
Dalam perkembangan perkara, MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dizha.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan observasi untuk melengkapi penyidikan.
Dizha mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.





