Habanusantara.net, Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 1.000 unit tangki septik individual dan MCK/jamban tahun anggaran 2023. Salah satu tersangka merupakan mantan kepala dinas yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara dua lainnya adalah kontraktor pelaksana proyek. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.257.064.922,02.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA, TY, dan DES. FA saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), sedangkan TY dan DES merupakan kontraktor pelaksana paket I dan paket II.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan penetapan ketiga tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Ya, benar kita telah menetapkan tersangkanya,” kata Aridona saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan 1.000 unit tangki septik dan jamban yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2023.
Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak diselesaikan sesuai kontrak. Menjelang akhir tahun anggaran, pekerjaan terhenti dengan alasan keterbatasan anggaran. Akibatnya, sekitar 120 unit tangki septik tidak terpasang dan dibiarkan terbengkalai di halaman Kantor UPTD Air Bersih.
Hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,25 miliar. Penyidik menduga kerugian itu dipicu buruknya tata kelola administrasi serta tidak rampungnya pekerjaan fisik sesuai ketentuan.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik menelusuri lebih dari 1.000 titik lokasi pembangunan tangki septik dan memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
“Semua sudah diperiksa, ada pejabat dan juga kontraktor. Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa yang dinilai mengetahui soal proyek bantuan 1.000 tangki septik tersebut,” ujar Aridona.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.[*]

![Kejari Pariaman resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban Tahun Anggaran 2023 di Kota Pariaman, Sumatera Barat [Sumber foto/Kompas.com]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2026/07/6a5ef1f3277f0.jpeg)



