DSI Aceh Bersama Pemangku Kebijakan Matangkan Penyelesaian Status Tanah Blang Padang

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, Pemerintah Aceh mulai mematangkan langkah lanjutan penyelesaian status Tanah Blang Padang melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi Pemerintah Aceh dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Potda I Lantai 3 Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (29/7/2026), dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Aceh dan dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Misran Fuadi, mengatakan penyelesaian status Tanah Blang Padang memerlukan koordinasi yang erat antarinstansi agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan masing-masing.

“Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyatukan langkah seluruh pihak terkait agar proses penyelesaian status Tanah Blang Padang dapat berjalan secara terkoordinasi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Misran.

Menurutnya, pembahasan dalam rapat difokuskan pada langkah-langkah lanjutan setelah pertemuan Pemerintah Aceh dengan Badan Wakaf Indonesia dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI yang sebelumnya membahas status tanah wakaf Blang Padang.

Melalui forum tersebut, masing-masing instansi menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya guna memperkuat proses penyelesaian yang sedang berjalan.

Misran menegaskan penyelesaian persoalan Tanah Blang Padang memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara komprehensif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap tahapan yang ditempuh benar-benar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarlembaga sebelum memasuki tahapan lanjutan dalam penyelesaian status Tanah Blang Padang.

Pemerintah Aceh berharap koordinasi yang terus dibangun dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati kewenangan masing-masing institusi yang terlibat.[***]