Habanusantara.net – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh mengedukasi 150 pelajar dari 17 SMA/sederajat di Kabupaten Aceh Selatan mengenai literasi keuangan, sistem pembayaran digital, dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Edukasi tersebut digelar melalui program Literasi Ujong Nanggroe di Rumoh Agam, Tapaktuan, Sabtu (18/7).
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan itu menitikberatkan pada peningkatan pemahaman generasi muda mengenai peran Bank Indonesia sebagai bank sentral, sekaligus membangun kesadaran menjadi konsumen yang cerdas dan aman dalam bertransaksi di era digital.
Bank Indonesia menilai keamanan digital masih menjadi tantangan dalam penguatan literasi masyarakat. Rendahnya kesadaran terhadap perlindungan data pribadi membuat berbagai bentuk kejahatan digital, seperti social engineering, aplikasi malware, hingga tautan phishing, masih sering memakan korban.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengelola sistem pembayaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, peserta juga dibekali edukasi pelindungan konsumen melalui program PeKA atau Peduli, Kenali, dan Adukan.
Program PeKA mengajak masyarakat memahami produk dan layanan keuangan beserta hak dan kewajibannya, mengenali risiko penipuan beserta langkah mitigasinya, serta segera melapor kepada penyelenggara jasa pembayaran atau regulator apabila menjadi korban kejahatan digital.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “Kalau Ragu, Stop Dulu” sebelum melakukan transaksi digital yang mencurigakan. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan risiko kerugian akibat berbagai modus penipuan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Dalam mendukung perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun nonbank. Regulasi itu mewajibkan penerapan lima prinsip utama, yakni perlakuan yang adil, keterbukaan informasi, keandalan layanan, perlindungan kerahasiaan data konsumen, serta mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses.
Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris, membuka kegiatan tersebut yang turut dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, bersama para guru pendamping.
Bank Indonesia Aceh menyatakan akan terus memperluas pelaksanaan program Literasi Ujong Nanggroe ke berbagai wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) di Aceh. Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan digital generasi muda sekaligus melahirkan konsumen yang lebih cerdas, kritis, dan memahami keamanan dalam bertransaksi digital.





