Berawal dari Kepercayaan, Motor Warga Kuta Raja Raib Diduga Dibawa Tamu yang Pernah Menginap

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Kepercayaan seorang warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, diduga berujung petaka setelah sepeda motor miliknya raib dicuri. Polisi menduga pelaku merupakan tamu yang sebelumnya pernah menginap di rumah korban dan mengetahui kondisi rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci kendaraan.

Terduga pelaku berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, di sebuah warung kopi kawasan Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Korban, Tazlin Sastra (47), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO. Kendaraan itu diparkir di halaman depan rumah dalam kondisi terkunci pada Kamis (16/7/2026) sore sebelum korban beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan itu telah hilang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi pencurian.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Samsul Bahri.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut mengarah kepada MS sebagai terduga pelaku sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan MS. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Samsul Bahri.

Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[]