Habanusantara.net – Seorang pelajar di Kota Langsa terpaksa membayar biaya pengobatan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cut Meutia (RSCM) Langsa karena kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya diketahui sudah tidak aktif.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pasien berinisial N awalnya datang untuk mendapatkan pelayanan medis akibat sakit yang dideritanya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS milik pasien telah berakhir sehingga tidak dapat digunakan untuk menanggung biaya pengobatan.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menanggung sejumlah biaya pelayanan kesehatan. Rincian biaya yang dikenakan meliputi pelayanan IGD sebesar Rp100 ribu, jasa dokter Rp75 ribu, jasa perawat Rp50 ribu, tindakan medis Rp25 ribu, obat-obatan Rp56.751, serta biaya administrasi Rp35 ribu. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp341.751.
Keluarga pasien menyebut biaya tersebut dibayarkan menggunakan uang kiriman orang tua dari kampung agar proses administrasi rumah sakit dapat diselesaikan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang dialami keluarga kami. Selama ini masyarakat memahami bahwa pemerintah telah menyediakan layanan kesehatan melalui BPJS, namun ketika kartu tidak aktif masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya sendiri,” ujar salah seorang anggota keluarga pasien kepada media ini.
Menurut keluarga, pasien sempat memperlihatkan kartu BPJS kepada petugas rumah sakit. Namun petugas menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS tersebut sudah tidak aktif sehingga harus diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Cut Meutia Langsa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pasien yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif akan dikenakan biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, peserta BPJS yang mendapatkan pelayanan sesuai hak kelas yang ditetapkan tidak dikenakan biaya tambahan sejak awal perawatan hingga pulang dari rumah sakit. Namun, apabila pasien memilih fasilitas di luar hak kelas BPJS, maka akan dikenakan biaya selisih kamar.
“Kalau peserta masuk sesuai hak kelas BPJS, dari awal sampai pulang tidak dikenakan biaya. Tetapi jika pasien naik kelas di atas hak BPJS, maka harus membayar selisih biaya kamar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa biaya pelayanan akan dikenakan apabila status kepesertaan BPJS pasien tidak aktif.
“Biasanya jika BPJS tidak aktif, memang dikenakan biaya. Petugas kami di IGD juga selalu menjelaskan kondisi tersebut kepada pasien atau keluarga sebelum tindakan dilakukan,” ujarnya.
Pihak rumah sakit menyebut komunikasi terkait biaya pelayanan dilakukan sejak awal agar pasien dan keluarga memahami konsekuensi administrasi yang berlaku selama masa perawatan.[*]





