Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp1 Miliar

Redaksi3
A-AA+A++

Habanusantara.net:Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan administratif bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (30/6/2026), memusnahkan berbagai komoditas ilegal dengan total nilai pelanggaran mencapai Rp1.005.824.885.

 

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nutriwan, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari periode Juni 2024 hingga April 2026. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPKNL Kisaran.