Vonis Berubah! 3 Kurir Ganja 151 Kg Dihukum Mati

Redaksi
Kurir Ganja 151 Kg Dihukum Mati
Kurir Ganja 151 Kg Dihukum Mati
A-AA+A++

Habanusantara.net, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram. Ketiganya, Sapiiy, Riki Supandi, dan Jos Pratama, sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan.

Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 3086, 3087, dan 3088/PID.SUS/2025/PT MDN yang mengubah putusan sebelumnya. “Mengubah putusan PN Medan No 915, 916, dan 917/Pid.Sus/2025/PN.Mdn tanggal 16 Oktober 2025,” demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana mati.

Vonis ini berbeda dengan putusan di tingkat pertama yang diketuai Cipto Hosari P Nababan, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa.

Dalam pertimbangan sebelumnya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba serta memperparah peredaran narkotika di Medan. Selain itu, ketiganya diketahui berulang kali menjadi kurir narkoba dan tidak ditemukan hal yang meringankan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, sejak awal telah menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional pada 12 Februari 2024 di sebuah ruko di kawasan Medan Marelan. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram.

Kini, putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi ketiga terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.[]