DPRK6247

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Minta Ibu Hamil dan Menyusui Tetap Ditanggung JKA

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Rencana pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei mendatang mendapat perhatian dari Fraksi PKS DPRK Banda Aceh. Di tengah adanya perubahan kriteria penerima manfaat JKA, Fraksi PKS meminta Pemerintah Aceh tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui tanpa melihat status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menilai kelompok ibu hamil dan menyusui harus mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, kesehatan ibu dan bayi merupakan investasi jangka panjang yang tidak boleh terganggu hanya karena perubahan aturan administrasi.

Ia mengatakan, meski Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian cakupan penerima JKA melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026, ada kelompok masyarakat yang perlu tetap dijamin akses layanan kesehatannya. Salah satunya adalah perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan maupun menyusui.

“Pemerintah Aceh harus memasukkan kategori ibu hamil dan menyusui sebagai kategori khusus yang tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA tanpa memandang desil DTSEN. Siapa pun warga Aceh yang sedang hamil dan menyusui harus tetap dilayani kesehatannya tanpa khawatir tidak dilayani ketika sakit,” kata Tuanku Muhammad kepada media ini di Banda Aceh, Selasa (21/4/2026).

Sebagaimana diketahui, melalui kebijakan terbaru tersebut, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap cakupan peserta JKA. Warga yang masuk kategori Desil 8 ke atas dalam DTSEN tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung JKA, kecuali bagi mereka yang menderita penyakit katastropik.

Perubahan itu, menurut Tuanku Muhammad, perlu diikuti dengan kebijakan afirmatif bagi kelompok yang memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan secara khusus.

Ia berpandangan, masa kehamilan hingga menyusui merupakan fase yang sangat menentukan kualitas kesehatan ibu maupun bayi. Karena itu, pelayanan kesehatan pada periode tersebut tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi.

Menurutnya, pemeriksaan kehamilan secara berkala, proses persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan merupakan rangkaian pelayanan yang harus dipastikan tetap dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya.

“Artinya, seluruh wanita hamil dan menyusui di Aceh harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin generasi masa depan Aceh yang lebih sehat dan terlindungi,” ujarnya.

Ia mengatakan, perhatian terhadap kesehatan ibu hamil bukan hanya berkaitan dengan keselamatan seorang ibu, tetapi juga menyangkut masa depan anak yang sedang dikandungnya.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkan kelompok ibu hamil dan menyusui sebagai penerima manfaat JKA yang tetap dilindungi meski terjadi perubahan mekanisme kepesertaan.

Menurut Tuanku Muhammad, biaya pelayanan kesehatan pada masa kehamilan hingga persalinan tidak bisa dianggap ringan. Dalam kondisi tertentu, seorang ibu bahkan harus menjalani operasi sesar atau mendapatkan penanganan medis lanjutan akibat komplikasi kehamilan maupun setelah melahirkan.

Belum lagi jika bayi yang dilahirkan membutuhkan perawatan intensif karena mengalami gangguan kesehatan sejak lahir. Seluruh kebutuhan tersebut tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, ia berharap tidak ada masyarakat yang merasa khawatir untuk memeriksakan kondisi kehamilan hanya karena terbentur persoalan pembiayaan.

Selain meminta perlindungan bagi ibu hamil dan menyusui, Fraksi PKS juga berharap Pemerintah Aceh terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik di seluruh kabupaten dan kota.

Ia menilai, koordinasi yang baik akan meminimalkan munculnya persoalan di lapangan, terutama terkait kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.

Menurutnya, sosialisasi kebijakan juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami perubahan aturan JKA dan mengetahui siapa saja yang tetap menjadi penerima manfaat.

Tuanku Muhammad mengingatkan agar perubahan kebijakan tersebut tidak sampai menimbulkan kecemasan, khususnya bagi perempuan yang sedang menjalani masa kehamilan maupun menyusui.

“Bek sampek gara-gara Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA nyoe, rame ibu hamil dan menyusui yang stress akibat hana le meurumpok JKA. Menyoe stres ka pasti aneuk Aceh yang akan lahe adalah generasi yang meu peu nyaket ngoen lemoh ukeu jih,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi psikologis ibu hamil juga berpengaruh terhadap kesehatan janin yang sedang dikandung. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap ibu hamil memperoleh rasa aman dalam mengakses pelayanan kesehatan tanpa dihantui kekhawatiran mengenai pembiayaan.

Ia berharap kebijakan JKA tetap berpihak pada kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui, masyarakat dapat menjalani masa kehamilan hingga persalinan dengan lebih tenang, sementara upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Aceh tetap berjalan secara berkelanjutan.[***]