Habanusantara.net – Tekanan terhadap anggaran daerah kian terasa seiring tingginya belanja pegawai. Kondisi ini mendorong Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah I APEKSI 2026 di Banda Aceh, sebagai respons atas keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah kota.
“APEKSI mendorong Pemerintah Pusat agar gaji PPPK dibayarkan menggunakan APBN seperti pembayaran gaji PNS tanpa mengurangi alokasi TKD Kabupaten/Kota,” kata Ketua Komwil I APEKSI, Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (20/4/2026).
Di Banda Aceh sendiri, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai di daerah sudah melampaui batas ideal. Di Banda Aceh, angkanya bahkan telah melebihi 30 persen dari total anggaran.
“Ini tentu berdampak pada kemampuan daerah. Anggaran jadi terbatas untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Illiza, jika beban gaji PPPK tetap ditanggung daerah, maka ruang fiskal akan semakin tertekan. Akibatnya, sejumlah program prioritas berpotensi terhambat, termasuk upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
Melalui forum APEKSI, pemerintah kota mendorong agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK tanpa mengurangi alokasi dana transfer ke daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memastikan roda pembangunan tetap berjalan.
Ia menegaskan, stabilitas fiskal menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat bekerja optimal. Dengan beban yang lebih ringan, daerah diharapkan mampu lebih fokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usulan tersebut akan dibawa sebagai rekomendasi resmi ke pemerintah pusat. APEKSI berharap kebijakan ini segera dipertimbangkan agar tekanan anggaran yang saat ini dirasakan daerah tidak semakin berat.[Fira]





