Soal Pengadaan Video Profil Desa di Karo, Kemenparekraf: Jangan Samakan Jasa Kreatif dengan Barang

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan tengah mencermati secara serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu. Pemerintah menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara jasa kreatif dan pengadaan barang dalam menilai suatu proyek.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Riefky dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Riefky menjelaskan, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang pada umumnya. Menurutnya, penilaian terhadap kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam sektor kreatif tidak bisa disamakan dengan barang fisik, karena melibatkan ide, proses kreatif, serta nilai artistik.

“Jangan menyamakan jasa kreatif dengan barang. Penilaian harus objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui kanal pelayanan publik, termasuk untuk permintaan informasi maupun pengaduan.

Selain itu, Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini juga tengah merampungkan pedoman khusus terkait pengadaan jasa kreatif. Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi hingga komunitas kreatif.[]