Habanusantara.net – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh (Satpol PP WH) menertibkan satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Jambo Tape, Kamis sore (26/2/2026), menjelang waktu berbuka puasa.
Pria tersebut diamankan saat kedapatan meminta-minta kepada pengguna jalan di persimpangan yang dikenal padat kendaraan itu. Aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk menjelang berbuka.
Penertiban dipimpin Komandan Regu 1, Muhifuddin. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang menyasar sejumlah titik persimpangan ramai di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Ulee Kareng, hingga Baiturrahman.
“Dalam penyisiran tadi, kami hanya menemukan satu orang PMKS di Simpang Jambo Tape. Untuk persimpangan lainnya nihil,” ujar Muhifuddin di sela kegiatan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Thabrani, S.Sos., mengatakan meskipun saat ini fokus pengawasan lebih banyak diarahkan pada kegiatan Ramadan, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PMKS, khususnya pada waktu rawan.
“Kami tetap rutin melakukan pengawasan, terutama setelah waktu Ashar hingga menjelang berbuka puasa,” kata Thabrani.
Ia menjelaskan, waktu menjelang berbuka menjadi momen meningkatnya aktivitas masyarakat di jalan raya, baik untuk membeli takjil maupun pulang dari tempat kerja. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah PMKS untuk meminta-minta di persimpangan jalan.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, keberadaan PMKS di badan jalan juga berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi pelanggaran aturan, tetapi juga aspek keselamatan. Aktivitas meminta-minta di persimpangan sangat berbahaya karena kendaraan dalam kondisi padat dan pengendara sering tidak fokus,” jelasnya.
Setelah diamankan, PMKS tersebut dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan akan didata dan diberikan pembinaan sebelum diserahkan kepada pihak terkait untuk penanganan lanjutan.
Satpol PP WH juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di persimpangan jalan. Menurut Thabrani, pemberian uang secara langsung justru dapat memicu munculnya praktik serupa dan membuat persimpangan semakin rawan.
“Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga resmi atau tempat yang tepat. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan semua pihak,” tegasnya.[]





