Modus Baru Penipuan Pajak Merebak, DJP Minta Warga Jangan Mudah Percaya WhatsApp

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali marak terjadi. Pelaku memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menghubungi masyarakat dengan berbagai dalih, mulai dari pemadanan data hingga pengembalian kelebihan bayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat maupun pegawai DJP tanpa melakukan verifikasi resmi.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Jangan langsung percaya, apalagi sampai mengunduh aplikasi atau mentransfer sejumlah uang,” ujar Inge dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pelaku penipuan menggunakan sejumlah latar belakang isu yang tengah berkembang untuk meyakinkan korban. Di antaranya terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Adapun modus yang kerap digunakan pelaku antara lain mengirimkan file berformat .apk melalui WhatsApp untuk diunduh korban.

File tersebut umumnya mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi. Selain itu, pelaku juga mengirim tautan palsu dengan dalih mengunduh aplikasi M-Pajak.

Tak hanya itu, penipu juga menghubungi masyarakat untuk meminta pelunasan tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

Bahkan, ada pula pelaku yang menelepon langsung dan meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Inge menegaskan, DJP tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi maupun meminta transfer dana ke rekening pribadi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan mencurigakan, DJP meminta agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau layanan live chat di laman resmi www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, baik untuk aduan nomor telepon penipu melalui aduannomor.id maupun aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan melalui aduankonten.id. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum setempat.

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi digital, tidak sembarangan mengklik tautan, serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban penipuan. Pastikan selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP,” tutup Inge.[Is]