Habanusantara.net — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ismawardi, meminta Wali Kota Banda Aceh untuk menerbitkan surat edaran(SE) terkait pengaturan jam berjualan bagi pedagang serta pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Menurutnya, surat edaran wali kota tersebut perlu mengatur jam operasional pelaku usaha, termasuk rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya.
Ia meminta agar seluruh tempat usaha tersebut dilarang menjual makanan dan minuman sejak pagi hari hingga pukul 16.30 WIB.
“Pengaturan ini penting agar pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan dengan baik, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Ismawardi, Kamis (5 Februari 2026).
Selain itu, Ismawardi juga meminta agar pada malam hari, tempat usaha diwajibkan tutup mulai dari waktu salat Isya hingga selesainya salat Tarawih.
Hal ini dimaksudkan agar warga dapat menjalankan ibadah malam Ramadhan dengan khusyuk tanpa gangguan aktivitas usaha.
Ismawardi menambahkan, seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh juga perlu diwajibkan untuk tidak menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.
Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat segera merespons usulan tersebut dengan menerbitkan surat edaran resmi yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha, sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan tertib dan seragam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.[***]





