Habanusantara.net – Anggota DPRK Banda Aceh Muhammad Arifin SE meminta Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh mengkaji ulang besaran mahar nikah yang berlaku di masyarakat. Hal itu dinilai perlu dilakukan menyusul melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Arifin mengatakan, MAA perlu berkoordinasi dengan para ulama dan umara di Banda Aceh untuk membahas penyesuaian besaran mahar agar tidak memberatkan calon pengantin.
“Kondisi sekarang harus menjadi perhatian bersama. Tingginya harga emas akibat situasi global yang tidak stabil berdampak langsung pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi mahar pernikahan,” kata Arifin di Banda Aceh, Senin (16/2/2026).
Baca juga : Mobil Ketua Fraksi PKB DPRK Bireuen Tabrak Truk di Tol Sibanceh, 1 Tewas
Politisi Partai Demokrat itu menilai, adat istiadat Aceh tetap harus dijaga dan dilestarikan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.
Menurutnya, besaran mahar yang terlalu tinggi berpotensi menjadi beban bagi pasangan muda yang ingin membangun rumah tangga.
“Adat itu untuk memuliakan pernikahan, bukan untuk memberatkan. Kita ingin nilai-nilai adat tetap terjaga, tetapi juga memberi kemudahan bagi calon pengantin,” ujarnya.
Arifin yang juga mantan Keuchik Gampong Peujerat, Kecamatan Banda Raya, menilai musyawarah bersama antara MAA, ulama, umara, serta pemangku kepentingan lainnya penting dilakukan untuk mencari formulasi yang bijak terkait besaran mahar nikah di Banda Aceh.
Ia menambahkan, keterlibatan ulama dan tokoh masyarakat diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan adat, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan kondisi sosial masyarakat.
Baca juga : Jelang Ramadhan, DPRK Minta Tempat Bukber Siapkan Mushala Memadai
“Kita berharap ada kesepakatan bersama yang lahir dari musyawarah. Tujuannya agar adat tetap terpelihara, syariat tetap terjaga, dan masyarakat tidak terbebani dengan mahar yang terlalu tinggi,” jelasnya.
Arifin juga mengingatkan agar tingginya mahar tidak sampai menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menikah secara sah dan bermartabat.
Dengan adanya koordinasi tersebut, ia berharap akan lahir kebijakan atau rekomendasi yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi saat ini sehingga pernikahan tetap dapat dilangsungkan secara sederhana tanpa meninggalkan nilai adat dan syariat.[***]





