Rakorda yang dibuka oleh Ketua TP Posyandu Sumut, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, menekankan bahwa Posyandu perlu ditata ulang sebagai lembaga layanan masyarakat yang memiliki kepastian hukum, struktur organisasi yang jelas, SOP baku, mekanisme pelaporan yang terstandarisasi, serta integrasi lintas sektor. Transformasi ini diperlukan untuk meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam bidang layanan dasar—khususnya kesehatan ibu-anak, layanan gizi, dan pencegahan stunting—agar Posyandu berfungsi sebagai pusat layanan keluarga yang aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan bulanan.




















