- Hari Pendidikan Nasional (2 Mei)
- Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei)
- Hari Angkatan Perang (5 Oktober)
- Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober)
- Hari Pahlawan (10 November)
- Hari Ibu (22 Desember)
Jadi, meski 10 November diperingati secara nasional, aktivitas perkantoran, sekolah, dan kegiatan ekonomi tetap berjalan seperti biasa.
Namun, makna Hari Pahlawan tidak berkurang sedikit pun. Kementerian Sosial RI bahkan telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2025 yang mendorong masyarakat untuk mengisi hari itu dengan kegiatan positif—bukan sekadar libur.
Beberapa kegiatan yang direkomendasikan antara lain: upacara bendera di instansi dan sekolah pada pukul 08.00 waktu setempat, hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 untuk mengenang jasa para pahlawan, hingga diskusi sejarah atau lomba pidato bertema perjuangan.
Selain itu, sejumlah komunitas dan lembaga pendidikan di berbagai daerah juga biasanya menggelar musikalisasi puisi bertema pahlawan dan kegiatan sosial seperti donor darah atau ziarah ke taman makam pahlawan.
Sementara itu, sisa hari libur nasional di tahun 2025 hanya tersisa dua hari, yaitu 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus) dan 26 Desember (cuti bersama Natal) berdasarkan SKB 3 Menteri.
Meski tanpa tanggal merah, Hari Pahlawan 10 November tetap menjadi momentum penting untuk meneladani semangat juang, rela berkorban, dan cinta tanah air. Seperti pesan klasik yang tak lekang oleh waktu: Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.[]




















