Habanusantara.net– Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai momen mengenang perjuangan para pejuang bangsa. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur nasional? Jawabannya: tidak.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dari keputusan itu, tidak ada satu pun tanggal merah di bulan November, termasuk pada 10 November 2025. Artinya, peringatan Hari Pahlawan tahun ini bukanlah hari libur nasional.
Penetapan itu juga mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Dalam aturan tersebut, terdapat enam hari besar nasional yang tidak ditetapkan sebagai hari libur, salah satunya adalah Hari Pahlawan.
Berikut daftar lengkapnya:




















