Adapun program pemutihan ini mencakup tiga bentuk pembebasan utama yaitu penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
Kemudian penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru dan pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.




















