
Petugas juga memberikan nasihat kepada sejumlah pemuda laki-laki dan perempuan yang kedapatan mengenakan celana pendek dan pakaian ketat saat berada di ruang publik.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap warga Aceh wajib menjaga etika berpakaian sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut, Salmawati menegaskan, patroli yang dilaksanakan bukan hanya bertujuan menindak pelanggar, namun lebih pada upaya preventif, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Penegakan syariat tidak selalu harus berujung pada tindakan hukum. Edukasi kepada masyarakat juga bagian penting agar Aceh Besar tetap dalam suasana religius, aman, dan tertib,” terangnya.
Pihaknya juga berkomitmen menjaga ketertiban umum sesuai amanah Qanun serta berharap masyarakat mendukung langkah penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.
“Ini bukan hanya tugas kami, tapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan orang tua, pemilik usaha, dan seluruh unsur masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.