Headline

Ditemukan di Akar Bakau, Kokain 1 Kg Jadi Bukti Aceh Masuk Jalur Narkoba Internasional

×

Ditemukan di Akar Bakau, Kokain 1 Kg Jadi Bukti Aceh Masuk Jalur Narkoba Internasional

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Siapa sangka, akar bakau di pesisir Sabang menyimpan kisah kelam tentang jaringan narkoba lintas negara. Satu kilogram kokain yang tersangkut di antara akar pohon mangrove di Gampong Iboih menjadi bukti nyata bahwa Aceh kini tak lagi sekadar jalur domestik, melainkan sudah masuk dalam peta peredaran narkoba internasional.

Temuan mengejutkan itu terjadi pada Sabtu, 6 September 2025. Warga setempat awalnya mengira benda putih yang menempel di akar pohon bakau itu hanyalah sampah laut biasa. Namun setelah diperiksa, ternyata isinya bubuk putih yang diduga kokain. Laporan pun segera dilayangkan ke pihak kepolisian, dan barang haram tersebut langsung diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

“Temuan ini menunjukkan bahwa Aceh bukan lagi wilayah transit lokal. Ada indikasi kuat bahwa jaringan internasional mulai memanfaatkan jalur laut Aceh,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

Penemuan kokain di Sabang menjadi satu dari serangkaian pengungkapan besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh bersama BNNP, Bea dan Cukai, serta sejumlah polres di Aceh selama tiga bulan terakhir. Dalam periode itu, aparat berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dari berbagai wilayah di Aceh.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan terbesar bermula dari laporan masyarakat di Aceh Utara. Dari sana, polisi berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, dengan barang bukti empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram. Penelusuran lanjutan menemukan tambahan 3,2 kilogram sabu lainnya, menjadikan totalnya mencapai 80,5 kilogram.

“Ini operasi besar yang melibatkan lintas satuan dan wilayah. Dari hutan Gayo Lues sampai pesisir Sabang, kita temukan pola distribusi yang berbeda tapi saling terhubung,” jelas Irjen Marzuki.

Di Gayo Lues, tim Satresnarkoba Polres setempat juga menggagalkan distribusi ganja raksasa dengan total 1,3 ton. Ganja tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda yang diduga dikendalikan oleh jaringan lama di wilayah pegunungan. Salah satu pelaku berinisial AQ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kokain yang ditemukan di Sabang masih terus diselidiki asal usulnya. Polisi menduga barang itu merupakan sisa kiriman dari kapal asing yang melintas di perairan Aceh. Lokasi penemuan yang berada di kawasan wisata Iboih membuat warga sempat geger, karena belum pernah ada kasus kokain ditemukan di wilayah itu sebelumnya.

Kapolda menegaskan, semua pelaku dalam kasus narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dari pengungkapan ini, sekitar 9 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya angka, tapi nyawa dan masa depan generasi muda Aceh,” tegasnya.

Irjen Marzuki juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor dan membantu aparat. Menurutnya, keberhasilan memberantas narkoba tidak bisa hanya bergantung pada polisi. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar Aceh tak lagi jadi jalur yang dimanfaatkan sindikat internasional.

“Pencegahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan Aceh dijadikan pintu masuk barang haram. Lindungi anak-anak kita dari racun ini,” tutup Kapolda dengan nada tegas.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, secara resmi menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Aceh ke-37 di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat malam 7 November 2025. Dalam ajang yang berlangsung…

close