Kalau ada mata uang yang nggak masuk daftar, perhitungannya bakal pakai kurs spot harian terhadap USD, lalu dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS yang udah ditetapkan.
Berlaku Sepekan
Kurs ini berlaku mulai 3 September sampai 9 September 2025. Setelah itu, Kemenkeu bakal update lagi sesuai kondisi pasar dan nilai tukar global.[]