Habanusantar.Net – Seorang dokter berinisial S (60) warga Kabupaten Aceh Tengah yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah.
S di tangkap Polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (8/9/2025) malam sekira pukul 19.20 Wib.
Polisi menangkap S berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 2319 / VII / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban diketahui merupakan anak dari pelapor, seorang karyawan swasta berinsial IKW (30).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi menyampaikan. Bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim.
“Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana,” ujar IPTU Deno, Rabu (9/9/2025). [gona]