Habanusantara.net – Setelah buron selama hampir empat tahun, terpidana kasus pemerkosaan anak di Aceh Besar akhirnya berhasil ditangkap.
Pria bernama Diki Pratama bin Jasli itu diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat (22/8/2025) pagi.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, tepat di depan kantor KONI Aceh. Diki ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 09.30 WIB.
Begitu diamankan, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.
Kasus yang menjerat Diki sebenarnya sudah bergulir sejak 2020. Ia terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun di rumahnya, Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Modusnya, korban dipaksa masuk kamar dengan ancaman akan dibacok jika menolak. Peristiwa keji itu membuat warga Aceh Besar kala itu geram dan menuntut hukuman berat.
Proses hukum sempat berliku. Pada 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis 200 bulan penjara. Namun, putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh justru membebaskannya.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya MA kembali memvonis Diki bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Masalahnya, begitu putusan kasasi turun, Diki menghilang. Pemanggilan tiga kali oleh jaksa tidak pernah diindahkan. Sejak 26 Oktober 2021, ia resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Besar.
Sejak saat itu, keberadaannya misterius, hingga akhirnya Jumat pagi tadi berhasil dilacak dan ditangkap di Banda Aceh.
Kepala Kejati Aceh menegaskan, penangkapan ini jadi bukti komitmen aparat untuk memburu dan mengeksekusi buronan kasus pidana, terutama yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
“Program Tabur akan terus berjalan. Tidak ada tempat aman bagi buronan, cepat atau lambat pasti tertangkap,” ujarnya.
Keberhasilan ini sekaligus jadi pengingat bagi para buronan lain: jangan harap bisa bersembunyi selamanya. Aparat penegak hukum menegaskan, lebih baik menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.[]














