Headline

Konflik Wilayah Aceh-Sumut: Siapa yang Salah? Ini Kata Eks Tim Mawar

×

Konflik Wilayah Aceh-Sumut: Siapa yang Salah? Ini Kata Eks Tim Mawar

Sebarkan artikel ini
Fauka Noor Farid, mantan anggota Tim Mawar Kopassus sekaligus Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII)
Fauka Noor Farid, mantan anggota Tim Mawar Kopassus sekaligus Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII)

Haba Nusantara.net— Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat, khususnya terkait klaim atas empat pulau yang kini diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi titik konflik yang mengundang perhatian publik dan pemerintah pusat.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mengambil alih penanganan sengketa ini, menyusul munculnya polemik setelah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri yang dinilai kontroversial.

Keputusan ini dianggap penting untuk menghindari eskalasi konflik yang bisa berujung pada ketegangan antar daerah.

Fauka Noor Farid, mantan anggota Tim Mawar Kopassus sekaligus Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), memberikan pandangannya terkait akar permasalahan sengketa empat pulau tersebut.

Menurut Fauka, masalah ini lebih banyak dipicu oleh minimnya pemahaman aspek historis dan sosial masyarakat yang tinggal di keempat pulau tersebut oleh jajaran di Kementerian Dalam Negeri.

“Keputusan Pak Prabowo mengambil alih masalah ini sangat tepat. Ini untuk mengkoreksi polemik yang ditimbulkan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Fauka, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, pernyataan yang muncul selama ini terkesan berat sebelah dan mengabaikan fakta historis yang telah ada selama puluhan tahun.

Fauka juga menekankan bahwa kesalahan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melainkan bisa jadi berasal dari tingkat bawah seperti di Direktorat Jenderal yang kurang memahami aspek sejarah dan hukum terkait.

Sengketa ini berawal dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, Pemprov Aceh menolak keputusan ini dengan alasan kuat berdasarkan catatan sejarah dan hukum bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Aceh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengklaim bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Sumut sehingga lebih tepat masuk administrasi Sumatera Utara. Ketegangan pun muncul akibat perbedaan interpretasi tersebut.

Fauka mengimbau semua pihak agar bersabar dan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait penyelesaian sengketa ini. Ia mengingatkan agar tidak ada narasi yang memancing ketegangan dan perpecahan di antara masyarakat.

“Selama proses ini berjalan, saya harap semua pihak tidak melontarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana. Kita harus jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Fauka.

Ia juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya bahwa kemungkinan besar keempat pulau tersebut akan dikembalikan ke Aceh, mengingat secara historis dan administrasi pulau-pulau tersebut memang sudah menjadi bagian dari Provinsi Aceh.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net – Sebanyak enam pintu rumah toko (ruko) di Dusun Lamdayah, Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan terbakar pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB….

close