Habanusantara.net – Sejumlah Oknum petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) dari KPH III Bener Meriah dilaporkan warga ke Polres Bener Meriah. Pamhut itu dilaporkan diduga melakukan perampasan kayu milik warga.
“Iya, pada 26 Juni 2025 lalu, Syiah Kuala warga Pondok Ulung, Kecamatan Bandar membuat laporan polisi karena ia tidak terima balok kayunya disita dan dijual oleh sejumlah petugas Pamhut dari KPH wilayah III,”kata Kasatreskrim Polres Bener Meraih, AKP Supriadi, Senin (30/6/2025) kepada awak media.
Untuk saat ini, barang bukti balok kayu yang dijual oleh oknum Petugas Pamhut kesalah satu panglong di Bener Meriah telah kita amankan, dan menyita uang hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta rupiah.