Headline

Desak Mendagri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Dek Gam: Jangan Bikin Gaduh!

×

Desak Mendagri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Dek Gam: Jangan Bikin Gaduh!

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI asal Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam

Habanusantara.net– Anggota DPR RI asal Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau yang kini tercatat masuk wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh. Ia menilai keputusan pemerintah pusat soal status administrasi empat pulau itu justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menurut Dek Gam, pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh, terbukti dengan warga yang memegang KTP Aceh dan keberadaan prasasti dari Pemkab Aceh Singkil yang dibangun pada 2008.

“Itu dari dulu masyarakat di sana sudah ber-KTP Aceh. Jadi semuanya sudah ada dasar Aceh. Enggak ada dasar Sumatera Utara di situ,” tegas politisi PAN itu.

Dek Gam menyayangkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Ia menganggap keputusan tersebut tidak memperhatikan fakta lapangan dan hanya memicu polemik baru di tengah masyarakat.

“Mendagri lebih baik ngurus hal lain yang lebih penting. Enggak usah cawe-cawe urusan yang bikin gaduh begini,” sindirnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa perubahan status empat pulau itu merupakan bagian dari penyesuaian batas wilayah yang dilakukan secara legal dan objektif oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah diteliti dan disepakati dua pihak, sementara batas laut masih menjadi perdebatan.

“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Sudah ditandatangani dua belah pihak. Cuma batas lautnya yang belum,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam keputusan ini, melainkan bertujuan menyelesaikan tumpang tindih administrasi secara menyeluruh berdasarkan hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi Angkatan Darat.

Meski begitu, Dek Gam tetap mendesak agar Kemendagri mempertimbangkan ulang keputusan tersebut. Ia meminta agar aspirasi masyarakat Aceh dihargai, apalagi menyangkut wilayah yang sudah memiliki dokumen resmi dan sejarah panjang sebagai bagian dari provinsi Serambi Mekkah.

“Saya akan terus perjuangkan ini sampai pulau-pulau itu kembali ke Aceh. Jangan anggap sepele,” pungkasnya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close