Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor 1122/800.1.13.3/2015 dari wali kota diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah kepada yang bersangkutan di balai kota siang tadi.
Wawalko Afdhal mengatakan kebijakan ini diambil pihaknya untuk mengisi kekosongan jabatan sekda. “Jadi dipandang perlu menunjuk seorang pelaksana tugas sampai adanya penunjukan/pengangkatan sekda definitif.”




















