Habanusantara.net – Dari total 6.500 gampong di seluruh Aceh, hanya 55 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tergolong dalam kategori maju.
Data ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pembentukan Bumdes di Aceh masih menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi perencanaan maupun implementasi di lapangan.
“Sedangkan yang belum membentuk Bumdes sama sekali sebanyak 250 desa,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, SDA dan Teknologi Tepat Guna Gampong DPMG Aceh, Wardana, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya pembentukan Bumdes tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Pembentukan harus dimulai dengan pembentukan kelompok-kelompok pelaksana program, yang masuk dalam struktur Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kelompok ini juga harus melalui uji kelayakan sebelum dana dicairkan tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dana.
“Untuk melihat apakah kelompok layak menerima dana harus melalui evaluasi, jadi tidak sembarangan juga diberikan langsung,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pemberian dana tanpa proses yang jelas berpotensi mengganggu akuntabilitas dan keberhasilan program.
Hal itu mengacu pada regulasi Kementerian Desa. Menurutnya terdapat 11 jenis Bumdes, termasuk Bumdes yang fokus pada sektor bisnis dan pengelolaan sumber daya lokal.
Namun, keberhasilan Bumdes sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia terutama kepala desa.
Sejauh ini masih terdapat 3.300 Bumdes masih dalam tahap tumbuh, 495 Bumdes dalam tahap berkembang dan 2.400 lainnya masih dalam tahap merintis.
Wardana menyoroti fakta bahwa sebanyak 20.000 kepala desa telah dilantik sepanjang 2024, namun masih banyak yang kesulitan dalam mengelola dana desa secara efektif, terutama di desa-desa yang pernah bermasalah pada 2022.
Penggunaan dana desa tidak hanya untuk proyek fisik, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Maka kepala desa harus bertanggung jawab penuh dan setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tuturnya.
Wardana juga mendorong pengawasan kolektif, baik oleh pemerintah provinsi, pendamping desa, LSM, maupun masyarakat umum.
“Dana desa itu milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa saja maka mereka perlu mengawasi itu,” pungkasnya.[Fira]




















