Haba Nusantara.net, Menjelang Hari Raya Idul Fitri, trend masyarakat Indonesia sering kali sibuk menukarkan uang untuk berbagai keperluan, terutama untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat.
Uang yang ditukarkan biasanya dipecah menjadi pecahan yang lebih kecil dan lebih rapi. Fenomena ini menjadi tradisi yang sangat populer menjelang Lebaran, dengan tujuan agar uang yang diberikan lebih mudah diterima dan lebih terorganisir.
Namun, di balik kebiasaan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah tindakan menukar uang tersebut diperbolehkan dalam Islam? Atau malah haram karena mengandung riba .
Apakah menukar uang untuk keperluan THR itu haram atau mubah? Artikel ini akan membahas hukum menukar uang dalam pandangan Islam, agar masyarakat dapat menjalani tradisi ini dengan lebih bijak.





