Habanusantara.net, Hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah pasar di Banda Aceh menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang beredar di kawasan tersebut sesuai dengan kemasannya.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, pada Rabu (19/3/2025), setelah melakukan pengecekan di Pasar Sentui, Kecamatan Baiturrahman dan sejumlah pasar lainnya.
“Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang,” ujar Kompol Fadilah.
Pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah pasar tradisional, pasar modern, serta toko kelontong yang menjual Minyakita untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengalami penurunan takaran yang dapat merugikan konsumen.
Hal itu menanggapi isu yang sempat berkembang di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa, tentang adanya penurunan takaran minyak goreng Minyakita,
Fadilah mengimbau masyarakat di Banda Aceh untuk tidak khawatir. Ia memastikan bahwa kondisi di Banda Aceh berbeda dan takaran Minyakita yang beredar tetap sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir tentang takaran minyak yang kurang,” tegasnya.
Selain itu, Fadilah juga mengingatkan para pedagang untuk selalu jujur dalam menjual barang dagangannya, termasuk Minyakita dan sembako lainnya.
Ia menegaskan bahwa pedagang yang kedapatan mengurangi takaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat diproses secara hukum pidana.
“Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku dan dapat diproses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fadillah[]




















