Headline

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Wanita Buronan Terpidana Kasus Khalwat

×

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Wanita Buronan Terpidana Kasus Khalwat

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus khalwat di Kediri, Jawa Timur, Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB (kemarin-red)

Buronan tersebut adalah Uchik Trisilia Putri, seorang perempuan asal Sleman, Yogyakarta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Uchik Trisilia Putri, yang tercatat dalam identitas sebagai warga Kaliwanglu Kulon, Pakem, Sleman, merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran hukum jinayat. Ia bersama dengan terpidana lainnya, Imaduddin, telah terbukti secara sah melakukan jarimah khalwat di sebuah rumah di Gampong, Aceh.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 29 Januari 2016 menyatakan bahwa mereka melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana khalwat. Dalam putusan tersebut, Uchik dihukum penjara selama lima bulan dan 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Setelah berhasil diamankan di Tarokan, Kediri, Uchik Trisilia Putri menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah proses penangkapannya.

Kejati Aceh segera membawa terpidana tersebut ke Banda Aceh untuk dieksekusi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan melanjutkan proses eksekusi di Lapas Kelas II Sigli.

Ali Rasap Lubis, Kasie Penkum Kejati Aceh, menyampaikan bahwa Kejati Aceh terus berupaya memberantas buronan dan mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

Masyarakat yang memberikan informasi yang benar dan valid akan dihargai dengan hadiah.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh kembali mengingatkan seluruh tersangka dan terpidana yang masih masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan di mana pun mereka berada.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H., Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh di nomor 08126019747.[Is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close