Habanusantara.net, Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah dengan angka pernikahan tertinggi di Provinsi Aceh pada tahun 2024, dengan total 4.202 jumlah pencatatan pernikahan.
Sebaliknya, Sabang menjadi daerah dengan angka pernikahan terendah, hanya 138 catatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang sangat banyak di wilayah itu.
“Berbeda dari Aceh Utara alasan angka pernikahan di Sabang paling rendah lantaran jumlah penduduk yang relatif sedikit,” kata Azhari kepada media ini, Kamis (2/1/2025).
Namun secara keseluruhan di Kabupaten/kota, angka pernikahan di Aceh terus menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun terakhir.
Pada 2019 sebanyak 45.629 angka pernikahan, tahun 2020 angka pernikahan turun menjadi 42.213 pernikahan, dan pada 2021 ada 41.044 pernikahan. Lalu di tahun 2022 turun menjadi 39.540.
Tak tanggung-tanggung angka itu kembali turun drastis di tahun 2023 dengan catatan sejumlah 36.035 dan terakhir tahun 2024 hanya 30.786 pernikahan.
“Jika penurunan dari tahun 2023 hingga 2024 mencapai 12 persen,” sebutnya.
Ia menduga penurunan angka pernikahan ini diakibatkan oleh faktor ekonomi masyarakat pasca Covid-19 yang belum pulih. Kemudian kenaikan harga emas juga jadi pemicu yang mengakibatkan anak muda banyak menunda pernikahan.
“Perubahan undang-undang perkawinan juga menjadi faktor, tapi pada dasarnya penurunan ini memang belum ada penelitian pasti. Kita menduganya ke arah itu,” kata Azhari.
Oleh karena itu, Azhari mendorong agar anak muda yang telah cukup umur untuk dapat melangsing pernikahan, sebab jika semakin ditunda dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pertumbuhan angka kelahiran.[Fira]