HeadlineNews

Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leuen, 4 Orang Jadi Tersangka

×

Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leuen, 4 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis [Foto/Ismail]

Haba Nusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Proyek senilai Rp6,02 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp677,7 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 5 Desember 2024 setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis hasil audit kerugian negara.

“Penyidikan menemukan adanya penyimpangan aturan, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Ali Rasab Lubis dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Selasa (7/1/2025)

Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu BC, selaku Pengguna Anggaran dari Dinas PUPR Pidie; RD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); MF, kontraktor dari CV Rajawali Citra Utama; dan FS, konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant.

Proyek jalan sepanjang 2.550 meter itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dinyatakan selesai pada 5 September 2022. Namun, kerusakan jalan mulai terlihat saat masa pemeliharaan, seperti retakan dan penurunan kualitas aspal. Hal ini disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan bahwa volume material kurang dan tidak sesuai standar, sehingga menyebabkan kerusakan dini,” jelas Ali Rasab.

Penyidik juga mengungkap bahwa pengawasan proyek dilakukan secara lemah. Pembayaran 100 persen kepada kontraktor dilakukan tanpa verifikasi kelayakan hasil pekerjaan. Dugaan pelanggaran meliputi sejumlah aturan, termasuk UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Ali, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.[Is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close