Habanusantara.net – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, SH MH menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli pasal atau tuntutan dalam penanganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di Aceh.
Hal ini disampaikan Muhibuddin dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh 2024 di Aula Kejati, Kota Banda Aceh, Selasa (7/1/2025).
“Haram hukumnya jual beli pasal atau jual beli tuntutan. Saya minta betul kepada rekan jurnalis untuk melaporkan jika menemukan adanya permainan kasus di kejaksaan,” ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk transaksi terkait penanganan perkara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Muhibuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dengan integritas dan rasa takut kepada Allah.
Ia berharap penegakan hukum di Aceh tidak hanya menjadi simbol syariat, tetapi benar-benar mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai syariat secara nyata.
“Tuntutan dengan iming-iming merupakan tindak pidana. Insya Allah kita wujudkan hukum di Aceh yang benar-benar bersyariat, bukan sekadar simbol,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhibuddin juga mengajak jurnalis dan masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi kinerja kejaksaan.
Menurutnya, transparansi dan kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan bebas dari korupsi. [Is]