Habanusantara.net, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk empat pria baruh baya di hadapan masyarakat umum di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (30/1/2024).
Empat terpidana tersebut melakukan pelanggaran syariat judi online. Mereka ditangkap karena bermain judi online di warung internet (warnet) di dua lokasi berbeda.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina menyebutkan para terpidana tersebut yaitu A, AS, TF, dan S. Mereka diberikan hukuman yang bervariasi mulai dari 8 hingga 22 kali setelah dipotong masa tahanan.
Para terpidana melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.
“Hukuman ini berdasarkan jumlah keuntungan dan taruhan yang dilakukan,” kata Roslina.
Ia menjelaskan, tiga terpidana dikenakan pasal 18 qanun Aceh tahun 2014 karena jumlah taruhan dan keuntungan di bawah dua gram emas murni. Sementara terpidana dikenakan Pasal 19 lantaran jumlah keuntungan dan taruhan lebih besar yaitu di atas dua gram emas murni.
“Maka jumlah cambuk juga lebih besar untuk satu orang terpidana ini,” ujarnya.
Setelah menjalani Uqubat takzir cambuk, para terpidana dinyatakan bebas. Di sisi lain pihaknya meminta agar para pelaku usaha di Banda Aceh untuk patuh terhadap penerapan syariat serta turut berkontribusi secara aktif jika melihat adanya pelanggaran jarimah maisir.
“Dalam hal ini juga para pelaku usaha warnet tidak ikut ditahan hanya dibina saja karena memang mereka tidak membuka usaha untuk kegiatan judi,” pungkasnya.[fira]