Habanusantara.net, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh mencapai 1.227 kasus sepanjang tahun 2024.
Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tiga tahun terakhir, yang masing-masing tercatat 924 kasus pada 2021, 1.029 kasus pada 2022, dan 1.098 kasus pada 2023.
“Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, mencapai 161 kasus,” kata Plt Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Aceh, Tiara Sutari, Selasa (21/1/2025).
Tingginya angka ini dipengaruhi oleh kepadatan penduduk dan tingginya tingkat kemiskinan di daerah tersebut, yang memicu berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Tiara merincikan, dari total kasus yang tercatat, kekerasan terhadap perempuan mencapai 571 kasus, sedangkan kekerasan terhadap anak mencapai 656 kasus. Ia menilai bahwa salah satu penyebab utama kekerasan ini adalah budaya patriarki yang masih kental di tengah masyarakat Aceh.
“Laki-laki kerab menjadikan dirinya sebagai penguasa dalam rumah tangga sehingga tindakan tersebut mengesampingkan hak-hak perempuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perempuan usia 15-64 tahun kerap menjadi korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun verbal, tanpa memandang status sosial atau strata ekonomi.
Untuk menanggulangi hal ini, DP3A Aceh terus berupaya melakukan pendampingan kepada para korban. Pihaknya berupaya memutus mata rantai pelaku kekerasan dengan pendampingan psikologi dan fisik bagi korban.[]