Di sisi lain, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, SE. , dalam laporannya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyediakan wadah permohonan informasi bagi masyarakat melalui website PPID Kabupaten Asahan, yang dapat diakses di http://ppid. Asahan kab. go. id. Ia berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi PPID dalam meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi publik, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rz)
Sekda Asahan Buka Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Redaksi32 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















