Habanusantara.net, Seorang anggota DPRD Toba, Mangatas Silaen, harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2 Balige sejak 28 November 2024 setelah resmi ditahan oleh Kejari Toba karena diduga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk tahun 2017-2018.
Dugaan pelanggaran ini mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Benny Surbakti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sumatera Utara II di Pematang Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersebut diserahkan kepada Kejari Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan adalah tidak menyampaikan laporan SPT sebagai wajib pajak untuk tahun 2017-2018,” ujar Benny dalam keterangan.
Mangatas Silaen kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Benny menegaskan, langkah penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Jumlah pajak yang diduga tidak dilaporkan kurang lebih Rp 3 miliar,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum, termasuk dalam kewajiban perpajakan.[Kompas]