HeadlinePilkada

Masa Tenang, Tim Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bagi-Bagi Uang dan Sembako

×

Masa Tenang, Tim Paslon Nomor Urut 2 Diduga Bagi-Bagi Uang dan Sembako

Sebarkan artikel ini
Bawaslu mengamankan barang bukti uang dan paket sembako disertai dengan brosur kampanye paslon 2
Bawaslu mengamankan barang bukti uang dan paket sembako disertai dengan brosur kampanye paslon nomor 2

Habanusantara.net, Masuk masa tenang Pilkada 2024, masyarakat digegerkan dengan pembagian uang tunai dan sembako disertai brosur pasangan calon nomor urut 2.

IR (51), salah satu warga setempat mengatakan, pembagian sembako dilakukan pada Senin pagi (25/11/2024).

Sembako yang dibagikan terdiri dari beras 2 kg, gula, dan minyak goreng, semuanya dikemas dalam kantung hijau berisi brosur kampanye paslon nomor urut 2 lengkap dengan visi-misinya.

“Sebelumnya, pada Minggu malam, warga juga diberi uang tunai Rp 150 ribu dalam amplop putih polos. Saat itu kami diminta tanda tangan dan dihimbau mendukung paslon nomor 2,” jelas IR saat melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, Senin siang.

Laporan tersebut disertai barang bukti berupa sembako, amplop, dan brosur kampanye, serta didukung oleh dua saksi, ASR dan Ketua RT setempat.

Terduga pelaku pembagian uang dan sembako berinisial OBH dan AC, yang menurut warga mengaku sebagai bagian dari tim sukses paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

“Waktu membagikan uang, mereka bilang ini sedekah dari Mas Ibin. Tapi kami juga dihimbau untuk mendukung,” ungkap ASR, salah satu saksi dikutip habanusantara.net dari beritasatu.com

Namun, setelah kegaduhan muncul di masyarakat, sebagian sembako dan brosur kembali diambil oleh OBH dan AC.

Bawaslu Kota Blitar langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasan Asyngari, anggota Bawaslu bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Paket sembako ini sebenarnya sudah kami pantau sejak seminggu lalu, tetapi belum ada tindakan distribusi. Setelah laporan ini masuk, kami segera mengkaji bersama Sentra Gakumdu,” kata Hasan.

Ia juga mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima bisa dijerat pidana jika terbukti melanggar aturan. Selain di Perumahan BTN Pakunden, Bawaslu tengah menyelidiki kasus serupa di Kelurahan Rembang.

Praktik dugaan money Politik dimasa tenang tersebut terjadi di RT 3 RW 6 Perumahan BTN Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Mereka digegerkan dengan pembagian uang tunai dan sembako disertai brosur pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim). []

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close