Habanusantara.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi dan komitmen bersama 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk semakin meningkatkan pelindungan konsumen di sektor keuangan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga pencucian uang, bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas ekonomi dan sosial. Hal ini memerlukan pengawasan dan upaya proaktif dalam memberantas praktik-praktik ini demi menjaga keamanan ekonomi masyarakat, khususnya di Aceh,” kata Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya pada Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh dan Focus Grup Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh anggotanya di Banda Aceh, Kamis, 28 November 2024.
Keberadaan dan peran Satgas PASTI di daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai kegiatan keuangan dan investasi ilegal. Sehingga, dalam pelaksanaannya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.