Habanusantara.net – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady menyebutkan indikasi kecurangan muncul setelah pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang di TPS tersebut diduga memilih untuk orang lain, meskipun mereka sudah memberikan suara.
“Ada tiga orang yang kami dapatkan informasinya memilih untuk orang lain. Ini merupakan pelanggaran serius karena bertentangan dengan ketentuan pemilu,” ujar Indra, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Panwaslih juga menemukan pelanggaran lainnya, yakni adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merangkap sebagai saksi dari salah satu pasangan calon.
“Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Kami sudah mengajukan keberatan, dan anggota KPPS tersebut telah dikeluarkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, TPS 3 Desa Merduati menjadi satu-satunya lokasi yang berpotensi digelar PSU di Banda Aceh. Panwaslih Banda Aceh akan meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyusun rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh.
“Kami akan meminta Panwascam untuk mengkaji lebih lanjut dan menyusun rekomendasi terkait PSU. Keputusan akhirnya ada di tangan KIP yang akan mengeksekusi,” jelas Indra.[rz]